DiSLITBANG TNI AL
Menjadi Pusat Penelitian TNI AL Masa Depan
Tugas
Dislitbangal bertugas membantu Kasal menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras dan lunak serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk melaksanakan presentasi, demonstrasi dan uji coba dalam rangka pembinaan kemampuan TNI Angkatan Laut.
Fungsi
Dislitbangal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kasal dalam bidang penelitian dan pengembangan;
​
2. Menyusun perkiraan teknologi keangkatan lautan dalam rangka perencanaan strategik TNI Angkatan Laut di bidang penelitian dan pengembangan;
​
3. Mengembangkan, merumuskan, menyiapkan dan melaksanakan petunjuk-petunjuk dalam bidang penelitian dan pengembangan perangkat keras maupun perangkat lunak serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Merekayasa suatu komponen alutsista melalui adaptasi, modifikasi dan inovasi dengan memanfaatkan pengalaman dan teknologi maju;
5. Mengawasi, mengendalikan, mengkoordinasi dan mengevaluasi program litbang di lingkungan TNI Angkatan Laut serta mengadakan koordinasi dan kerjasama litbang dengan industri dalam negeri, lembaga pendidikan tinggi dan sesama lembaga litbang;
​
6. Melaksanakan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan non materiil yang ditawarkan kepada TNI Angkatan Laut. Menganalisis dan menyimpulkan hasilnya yang disahkan dengan sertifikat dan surat keterangan; dan
​
7. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.