top of page

Tugas

Dislitbangal bertugas membantu Kasal menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras dan lunak   serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk melaksanakan presentasi, demonstrasi dan uji coba dalam rangka pembinaan kemampuan TNI Angkatan Laut.

Fungsi

Dislitbangal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

 

1.       Merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kasal dalam bidang  penelitian dan pengembangan;

​

2.       Menyusun perkiraan teknologi keangkatan lautan dalam rangka    perencanaan strategik TNI Angkatan Laut di bidang penelitian dan   pengembangan;

​

3.   Mengembangkan, merumuskan, menyiapkan dan melaksanakan petunjuk-petunjuk dalam bidang penelitian dan pengembangan perangkat keras maupun perangkat lunak serta pengkajian dan   penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;

     

4.     Merekayasa suatu  komponen  alutsista melalui adaptasi, modifikasi  dan inovasi  dengan memanfaatkan pengalaman dan teknologi maju;

                            

5.       Mengawasi,  mengendalikan,  mengkoordinasi dan mengevaluasi program litbang  di  lingkungan  TNI Angkatan Laut serta mengadakan koordinasi dan kerjasama  litbang dengan industri dalam negeri, lembaga pendidikan tinggi dan sesama lembaga litbang;

​

6.       Melaksanakan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan non materiil yang ditawarkan kepada TNI Angkatan Laut. Menganalisis dan menyimpulkan hasilnya yang disahkan dengan sertifikat dan surat keterangan; dan

​

7.       Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasal khususnya mengenai hal-hal  yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

bottom of page